Rabu, 10 Maret 2010
Home Serba Serbi Opini Penjualan SCRAP Newmont “Antara Fakta, Data dan Konsistensi Tambang Kepada Rakyat KSB”
Penjualan SCRAP Newmont “Antara Fakta, Data dan Konsistensi Tambang Kepada Rakyat KSB” PDF Cetak E-mail
Oleh Benny Tanaya S.Adm   
Selasa, 04 Agustus 2009 07:26
Pada tahun 2000 beberapa perusahaan besar di Indonesia telah menghabiskan dana sebesar lebih dari US$ 30 juta untuk pengembangan masyarakat (Indonesia Mining Survey 2000, Price Waterhouse Cooper, Jakarta) didorong oleh kebutuhan untuk menciptakan lingkungan yang stabil secara social dan keinginan murni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perusahaan tambang telah mengembangkan serangkaian program dan inisiatif yang luar biasa yang bertujuan untuk mengembangkan mamfaat sebaik mungkin, tak seorangpun bisa meremehkan konstribusi yang telah diberikan oleh perusahaan tambang internasional. Program-program yang dijalankan tidak hanya membangun masjid atau puskesmas didaerah terpencil tetapi program-program tersebut lebih bersifat substansial dan luas, meskipun tidak selalu kena sasaran dan melebihi dari yang bisa dilakukan oleh masyarakat lokal lainya di Indonesia. (Harriet Richard : Pertambangan, Modernisasi dan Politik Pengembangan Masyarakat)
Gambaran di atas adalah sebuah idealisme investasi tambang yang diharapkan mampu memberikan konstribusi besar dalam rangka penanaman modal asing di Indonesia, dari pernyataan tersebut kini terlihat apakah seimbangkan konstribusi tambang terhadap rakyat dalam partisipasi mengelola sumber daya alamnya khususnya di daerah kecil dimana pertambangan terjadi.
Kabupaten Sumbawa Barat merupakan kabupaten yang kaya akan sumber daya tambang. Sumber daya tambang itu, meliputi emas, perak, tembaga, bahan galian C, dan lain-lain. Sumber daya tambang itu, tersebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat.  Untuk mengelola sumber daya alam itu, maka pertama kali  Pemerintah Indonesia c.q. Menteri Pertambangan dan Energi telah menunjuk PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebagai kontraktor. Penunjukkan ini didasarkan pada Kontrak Karya, yang ditandatangani  pada tanggal 2 Desember 1986. Luas wilayah  kontrak karya yang diberikan izin kepada PTNNT 1.127.134  ha. Wilayah kontrak karya itu, tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa. Sedangkan luas wilayah eksplorasi maupun eksploitasi PT NTT di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat  adalah 550.856 ha. Kegiatan eksplorasi, mulai dilakukan sejak ditandatanganinya kontrak karya. Pada tahun 1996 sampai dengan 1999 dilakukan kegiatan konstruksi untuk membangun berbagai infrastruktur yang mendukung kegiatan penambangan. Tahun 2000 merupakan momentum awal dari keberhasilan PTNNT dalam melakukan kegiatan operasi dan kini PT. NNT telah berhasil untuk melakukan penjualan konsentrat  ke berbagai negara.
Dalam tulisan penulis ini, terlalu naif jika hal-hal substansial untuk dikupas, hal ini terjadi karena keterikatan aturan Kontrak Karya (KK) pertambangan PT. NNT yang menjadi rujukan sentralistis atas kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak heran segala bentuk perhatian NNT dalam mensejahterakan masyarakat tambang (KSB) hanya selalu dan tetap mengacu pada acuan “Kitab suci” yang disebut Kontrak Karya.
PT. Newmont Nusa Tenggara (baca: PT. NNT) sebagai perusahaan asing (PMA) yang menandatangai kontrak karya dengan Pemerintah RI sejak Tahun 1986 itu melaporkan sejak tahun 2000 setelah dimulai masa produksi tambang, telah menghasilkan limbah/scrap baik yang berbentuk scrap dalam negeri, scrap eks luar negeri, masterlis, alat surplus dan kendaraan-kendaraan eksport dengan nilai yang sangat tinggi sebesar 12 ribu ton lebih. Jumlah tersebut dikonfrontasi oleh PT NNT setelah Bupati Sumbawa Barat melayangkan suratnya dengan nomor : 641/047/Bappeda/V/2009 tentang permohonan kepada PT. NNT untuk dapat melaporkan hasil penjualan scrap sejak tahun 2000 hingga 2009 serta didalam surat tersebut meminta perusahaan terkait untuk menghentikan penjualan atau apapun alasanya hingga NNT mampu melaporkan totalitas scrap yang dikelola oleh perusahaan Amerika tersebut. Surat dilayangkan oleh Bupati Sumbawa Barat cukup membuat gerah PT.NNT, pasalnya laporan sejumlah 12 ribu ton sebagaimana laporan perusahaan tersebut tidak didukung oleh fakta, baik penjualan, refabrikasi maupun manifest eksport barang-barang berupa masterlist, grinding ball, mill liner dan lain sebagainya.
Aturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi perusahaan pertambangan bahwa asset scrap tersebut baru dapat dibebas pajakkan jika pihak perusahaan mendapat persetujuan dari instansi pemerintah terkait, baik Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Dirjen Mineral Panas Bumi dan Batubara, Dirjen Keuangan dan Bea Cukai sehingga barang-barang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi baru dapat dimamfaatkan kembali baik untuk kepentingan daur ulang (refabrikasi) maupun pemindahtanganan (hibah). Namun sejak tahun 2000 s/d tahun 2009 hal ini dilaporkan bahwa: selama kurun waktu tersebut PT. Newmont Nusa Tenggara melakukan “penjualan” scrap sejumlah 12.000 ton. Dari jumlah 12 ribu ton yang dilaporkan PT. NNT baru dapat dibuktikan pada tahun 2009 dengan adanya surat permohonan PT. NNT nomor : L-135/KM-NNT/IV/2009 tanggal 27 April 2009 yang diterima Badan Koordinasi Penanman Modal RI tanggal 04 Mei 2009 serta surat rekomendasi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara tanggal 23 April 2009 yang memberikan rekomendasi kepada PT. NNT untuk meyelsaikan pembayaran bea masuk dan pajak yang ditangguhkan atas besi bekas (Scrap) sebesar 12.701,55 MT bahwa barang-barang tersebut diimport dengan fasilitas penanamn modal tahun 2000-2005.
Fakta di atas, kami menilai hanyalah sebuah keinginan yang dibarengi oleh alasan-alasan yang dapat membuktikan bahwa PT.NNT telah mengasilkan scrap sebesar 12 ribu ton yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Sumbawa Barat. Akan tetapi, mari kita membuka lembaran tahun-tahun sebelumnya terutama pada tahun 2007 lalu, betulkah PT. NNT sesuai dengan laporanya kepada Pemda Sumbawa Barat bahwa sejak tahun 2000 s/d 2009 hanya “menjual” berjumlah 12 ribu ton?
Patut diketahui, PT. NNT pada tahun 2007 melalui surat nomor : L-028/KPW-sj/NNT/VII/2007 tanggal 9 Juli 2007 meminta kepada Pemerintah RI melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM) yang diterima pada tanggal 9 Juli 2007, serta surat rekomendasi Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Batu Bara, Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber daya Mineral RI nomor: 1200/30/DBM/2007 tanggal 2 Juli 2007 diberikan rekomendasi refabrikasi barang-barang import dengan fasilitas masterlist berupa 2.000 ton mill liner, 1.000 ton grinding ball, dan 2.500 ton metal bekas yang dilakukan oleh PT. Growt Asia Medan untuk daur ulang. Akan tetapi surat rekomendasi dan persetujuan departemen terkait diatas yang berjumlah lebih dari 5000 ton tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta sebagaimana harapan dari departemen terkait yang menginstruksikan agar barang-barang yang direfabrikasi dengan fasilitas masterlist berdasarkan surat persetujuan menteri Keuangan nomor: 69/Pabean/2005 tanggal 2 maret 2005 dan nomor 404/Pabean/2005 tanggal 26 Desember 2005 yang meminta kepada PT.NNT untuk dapat terlebih dahulu memohon Berita Acara Pemeriksaan Proyek (BAP) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan mengukitsertakan instansi terkait di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Akan tetapi surat bernomor yang sama yaitu 95/B.3/A.6/2007 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal terhadap persetujuan refabrikasi metal bekas,masterlist (scrap) tersebut berbeda jauh dengan surat instruksi menteri keuangan nomor: 69/Pabean/2005 tanggal 2 maret 2005 dan nomor 404/Pabean/2005 tanggal 26 Desember 2005 untuk dapat meminta BAP dari Bea Cukai NTB yang mencatat sebuah angka besar yang sangat tidak sesuai dengan tujuan permohonan awal PT.NNT kepada departemen pemerintah terkait. Dan dicatatan surat keterangan angkutan antar pulau tersebut serta berita acara pengawasan pemuatan (BAP) no 22/WBC.13/KP.04/KB.02/2007 oleh Bea Cukai Nusa Tenggara Barat melalui Kantor Bea Cukai Benete mencatat dan mengeluarkan sebesar 347.910 ton general Scrap metal eks masterlist, 811.790 ton general scrap eks dalam negeri, 36.930 ton masterlist eks liners, 240.030 ton grinding ball dengan total 1.436.660 ton.
dari fakta-fakta tersebut, untuk dibuktikan secara yuridis bahwa betulkah PT.NNT mempunyai asset scrap sebesar 12 ribu ton sejak tahun 2000 s/d 2009 sebagaimana laporan Perusahaan tersebut kepada Pemerintah Daerah Sumbawa Barat?

MOU Bagi Hasil Scrap
Pada tahun 2006 PT.NNT dan Bupati Sumbawa Barat telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) nomor : 505/38/Bappeda/2006-nomor : L 191/MS-NNT/MOU/2006 yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa Barat KH.Zulkifli Muhadli SH.MM dengan Senior Manager Eksternal Relation PT.NNT Malik Salim tentang Penggunaan dan Penyaluran Dana Scrap dengan kesepakatan bagi hasil 50%-50% (fifty-fifty) dari total penerimaan penjualan scrap setelah dipotong pajak bersih pendapatan penjualan. Bagi hasil penjualan scrap tersebut tidak dimasukkan pada APBD Daerah setempat dan pengelolaan keuanganya disepakati kedua belah pihak untuk kebutuhan masyarakat baik untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan, keagamaan, olahraga, pariwisata, fasilitas social budaya dan pengentasan kemiskinan serta kebutuhan infrastruktur daerah. Dana bagi hasil tersebut tersimpan direkening Khusus PT.NNT yang yang semestinya harus disetorkan pada APBD daerah setempat yang kemudian mendapat reaksi masyarakat bahwa secara hokum tidak dibenarkan.
Pemerintah Sumbawa Barat menerima penyaluran dana scrap tahun 2006 sejak MoU ditantangani kedua belah pihak sebesar US$ 711.588.06. dengan setoran tahun 2006 sebesar US$ 522.341.12, tahun 2008 sebesar US$ 200.246.94 dengan total pengeluaran sebesar 1.506 miliar tahun 2006, 1,906 miliar tahun 2007 dan 3,574 miliar tahun 2008 sehingga total mencapai 6,986 miliar rupiah.
Dari total pendapatan bagi hasil scrap sebagaimana diatur dalam MoU tersebut pada BAB II pasal 2 ayat 1 kedua belah pihak menyepakati bagi hasil fifty-fifty yang kemudian menjadi perhitungan kontroversi atas pendapatan sesungguhnya dari penerimaan scrap. Jika MoU tersebut berlaku sejak tahun 2006, maka perlu dicatat dari angka penjualan sejak tahun disepakatinya MoU termasuk tahun 2007 dimana PT.NNT telah melakukan refabrikasi (atau mungkin hanya kamuflase) sejumlah lebih dari 1 juta ton. Memenuhi angka bagi hasil tersebut tentu perlu diketahui lebih awal angka penerimaan (100%-nya) total penerimaan penjualan setelah dipotong pajak bersih pendapatan. Sehingga dapat diketahui secara jelas angka/nominal yang pantas untuk memenuhi MoU yang disepakati tersebut. Sehingga menjadi jelas secara akuntabilitas, dan terpenuhinya transparansi keputusan yang diharapkan dapat memberi mamfaat bagi rakyat di Sumbawa Barat.
Kemudian pada tahun yang sama (2009), PT.Newmont Nusa Tenggara melalui Supply Chain Managemet Departement-Concentrator 106 Bench (cq. Purchasing Manager) mengeluarkan Instruksi tender pada  tanggal 19 Juni tahun 2009 membuka tender scrap dan surplus asset (lampiran :sealed bid Tender) yang berupa : caterpillar D11R,caterpillar D8 Dozer, 994 loader, 785 B Dump truck, 657E scrap, Volvo dump truck, Toyota hilux, Toyota landcruiser dll dengan angka tonase melebihi dari apa yang dilaporkan PT.Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Daerah.
Pertama, asumsi penulis dalam melakukan pengkajian atas fakta dan data ini terutama berkaitan dengan MoU bagi hasil baik yang ditandatangani pada tahun 2006 dan tahun 2009 antara PT.NNT dan Pemda Sumbawa Barat merupakan langkah yang tidak efektif. Dengan pandangan bahwa : hak penjualan dilakukan oleh NNT akan tetap membuat Pemda tidak berkutik, tidak memiliki akses, tidak mempunyai perangkat yang ketat dalam pengawasan serta tidak mengetahui secara jelas proses transaksi penjualan scrap terutama berkaitan dengan administrasi, dan potensi asset scrap yang ada di lokasi penyimpanan/penampungan scrap (laydown 6 dll) maupun lokasi lain yang kerap menjadi scenario tersembunyi atas barang-barang tersebut.
Kedua, PT.NNT tidak memiliki wewenang dalam menjual scrap, NNT hanya diperbolehkan melakukan refabrikasi (daur ulang) untuk memenuhi efisiensi biaya pembelian dan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan perusahaan dalam negeri untuk kebutuhan perusahaan tambang, berdasarkan persetujuan presiden nomor : B-43/pres/11/1986 tentang kontrak karya sebagai perusahaan produksi emas dan tembaga di Indonesia.
Ketiga, akuntabilitas serta transparansi yang diharapkan mampu memenuhi keinginan rakyat KSB dari pendapatan scrap akan terus menjadi kabur yang disebabkan oleh ketertutupan dan aksesabilitas daerah terhadap tambang batu hijau ini. Dan Pemda Sumbawa Barat dengan semangat otonomi daerahnya tidak dapat maksimal dalam mengelola sumberdaya yang akan mampu memberikan konstribusi bagi peningkatan PAD daerah itu sendiri sebagaimana tambang-tambang lain di Indonesia serta memenuhi pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan mamfaat kegiatan usaha pertambangan secara  maksimal sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Keempat, akan selalu muncul konflik kepentingan atas potensi scrap baik diwilayah tambang maupun bagi para eksekutor scrap melalui transaksi yang memenuhi kepentingan tertentu. Pengusaha local kehilangan akses dan tetap akan menjadi “pengemis” didaerahnya sendiri, akan tumbuh banyak premanisme scrap serta prokontra social hanya untuk kepentingan mendapatkan jatah permen bagi hasil scrap secara illegal serta cenderung digunakan scrap sebagai proyek “Pemadam Kebakaran”.
Kelima, PT.NNT terkesan tertutup kepada Pemerintah Daerah Sumbawa Barat terkait potensi scrap yang dimiliki perusahaan tersebut, selama produksi tambang sejak tahun 2000 baru tahun 2009 NNT melaporkan potensi scrap yang ada di Batu Hijau, hal ini baru diketahui ketika Pemda setempat menyoalkan secara serius persoalan ini. Pemda hanya dijadikan sebagai alat pemerintahan penyangga yang tidak memiliki wewenang penuh disebabkan NNT lebih memenuhi Kontrak Karya dibandingkan aturan hokum yang berlaku di daerah dengan semangat otonomi daerahnya.
Keenam, perlu melakukan kajian secara spesifik dan yuridis terkait scrap, perlu mengetahui potensi kebocoran atas asset scrap serta mengungkap dengan benar untuk dipertanggungjawabkan secara social dan hokum tentang sikap terselubung dibalik kontroversi dan kepentingan scrap.
Ketujuh, Scrap sudah menjadi kontroversi besar di Kabupaten Sumbawa Barat, padahal scrap hanyalah LIMBAH (kotoran) yang dalam pandangan kita tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, tapi mampu menyetor PAD lebih dari 7 Miliar, lantas bagaimana dengan potensi lain seperti konsentrat, tailing, minyak, batubara, dan sebagainya dimana potensi-potensi tersebut lebih dibukanya akses keluar daerah KSB dibandingkan adanya peran masyarakat KSB pada khususnya maupun NTB pada umumnya.

Oleh : Benny Tanaya S.Adm *
    * Putra Sumbawa Barat & Sekretaris Presidium Jaringan Nasional Hak Asasi Manusia (Jarnasham) NTB-LSM Aspirasi Taliwang.
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
bonong  - terlalu   |202.93.36.xxx |2009-09-10 06:59:43
hebat juga mas benny dapat data detail scrap pasti dapat info dari orang dalam
ya? kan mas beny juga ada masalah dengan bantuan newmont waktu lalu kan
?..urusan scrap karena ada duitnya bupati pun turun tangan kayak kurang kerjaan
aja masih banyak hal yang lebih penting yang perlu diurus...newmont juga banyak
fans nya setiap gerak-geriknya mengundang pembicaraan....intinya satu aja
kembalikan ke mekanisme yang berlaku...
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Pesan Singkat

Archives
05/03 11:33indahda yang bisa ngasih tau gak, ijin pertambangan di Sumbawa ada berapa yah?
01/03 16:34beibbko bisea pertambangan di indonesia jd amburadul....cobajdnyasalahkan cpp
17/02 00:03IEANTolong upload PP no. 22 tahun 2010 dan PP no 23 tahun 2010 dong.
16/02 16:26ghifabos apa sudah punya PP pertambangan no. 22 tahun 2010
11/02 00:30ukyuu no 4 2009 ko sdh dilaksanakan sementara belum ada ppx
11/02 00:29ukytambang rakyat ko disamakan dgn tambangan besar
09/02 14:33Rulngga ngerti deh..
09/02 14:33Rulnggak nger ti deh..
03/02 12:46ajothe jak anjing!!
29/01 10:22akhmadpp uu no 4 2009 kapan keluarnya?

Artikel Terkait

Komentar

 

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3