Kamis, 11 Maret 2010
Home Serba Serbi Opini Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tambang, Benarkah? (2)
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tambang, Benarkah? (2) PDF Cetak E-mail
Oleh Usep Syarif   
Minggu, 14 Juni 2009 14:42
Limbah Tailing, Berbahaya, tidak… Berbahaya?

Sekitar tahun 2000, persoalan limbah tailing PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) menjadi perbincangan hangat, terutama dari kalangan LSM. Pro kontra pun terjadi hingga terbentuknya Tim Independen yang berlanjut menjadi Tim Terpadu yang dibentuk Gubernur NTB. Hasilnya?????

Akibat membuat press release dan menduga adanya warga Tongo terjangkit suatu penyakit sesuai hasil pemeriksaan dokter forensik RSCM, dokter Aidarus (alm) dan dokter Safitri, Direktur Pelaksana (Dirpel) Lembaga Olah Hidup Sumbawa (LOH) harus berurusan dengan hukum. Yani Sagaroa akhirnya dikenakan hukuman empat bulan penjara karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik.

Terlepas dari persoalan Yani, masalah limbah tailing pernah menjadi momok yang menakutkan warga, apalagi setelah mencuatnya kasus Minahasa Raya yang menempatkan beberapa petinggi PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) harus mendekam di balik jeruji meskipun pada akhirnya pengadilan memutuskan PTNMR tidak bersalah.

Dalam buku yang dikeluarkan PT. NNT disebutkan, bebatuan yang diproses di konsentrator tidak menggunakan bahan kimia yang berlebihan karena menggunakan metode canggih, sehingga dipastikan limbah tailing tidak beracun dan tidak berbahaya, karena ditempatkan di palung dengan kedalaman di bawah 3000 meter di dasar Teluk Senunu.

Dalam statemen yang pernah dilontarkan DPRD Provinsi NTB melalui Komisi D waktu itu, untuk menjawab berbahaya atau beracunnya limbah tailing, sebaiknya Newmont membuat karamba ikan di sekitar Teluk Senunu, tempat pembuangan limbah tailing. Pernyataan tersebut diamini pihak perusahaan dengan membentuk kelompok dan membuat karamba ikan air tawar yang hingga sekarang programnya tidak berjalan dengan baik.

Untuk uji laboratorium, terutama pada ikan, memang pernah dilakukan dan dikatakan masih di bawah ambang batas. Namun ada pihak yang meminta agar uji laboratorium dilakukan bukan pada ikan, tetapi pada biota laut yang tidak bisa bergerak cepat, seperti karang dan rumput laut yang tumbuh di sekitar perairan tempat pembuangan limbah tailing.

Namun hingga saat ini, belum ada yang bisa membuktikan secara ilmiah bahwa limbah tailing itu berbahaya dan beracun atau tidak, meskipun berdasarkan bagan perubahan dan kecenderungan telah terjadi perubahan yang patut diduga sebagai akibat adanya penempatan limbah di perairan Teluk Senunu.

Bagaimanapun maraknya tudingan pencemaran yang disuarakan oleh beberapa LSM, PTNNT tiap tahun tetap mendapat penghargaan yang sangat prestisius dari Pemerintah dan lembaga independen lainnya dalam pengelolahan lingkungan dan CSR(sn-02)

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Pesan Singkat

Archives
05/03 11:33indahda yang bisa ngasih tau gak, ijin pertambangan di Sumbawa ada berapa yah?
01/03 16:34beibbko bisea pertambangan di indonesia jd amburadul....cobajdnyasalahkan cpp
17/02 00:03IEANTolong upload PP no. 22 tahun 2010 dan PP no 23 tahun 2010 dong.
16/02 16:26ghifabos apa sudah punya PP pertambangan no. 22 tahun 2010
11/02 00:30ukyuu no 4 2009 ko sdh dilaksanakan sementara belum ada ppx
11/02 00:29ukytambang rakyat ko disamakan dgn tambangan besar
09/02 14:33Rulngga ngerti deh..
09/02 14:33Rulnggak nger ti deh..
03/02 12:46ajothe jak anjing!!
29/01 10:22akhmadpp uu no 4 2009 kapan keluarnya?

Artikel Terkait

Komentar

 

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3