|
1. Prospek cekungan minyak bumi lepas pantai (Off shore)
1.1 Potensi Beberapa asumsi mengenai keberadaan cekungan hidrokarbon berpotensi sumberdaya minyak dan gas bumi diperkirakan di lepas pantai perairan utara dan selatan P. Lombok, diantaranya : Telah dilakukan pemboran eksplorasi (beresiko tinggi) oleh perusahaan minyak British Petroleum (BP) Exploration dan juga berdasarkan peta batimetri Amoco Petro North Sea dan Gulf Oil Company, namun hingga saat ini belum diketahui potensi kandungannya. Cekungan di utara Lombok (Gambar1) merupakan cekungan yang terbukti menghasilkan hidrokarbon, walaupun hingga saat ini belum didapatkan cadangan yang besar. Berdasarkan data dan konsep geologi terdapat kaitan antara cekungan yang terdapat di utara P. Lombok dengan Pulau Lombok bahkan ke arah selatan Pulau Lombok (forearc basin). Dengan demikian terdapat pula kemungkinan adanya petroleum system di Pulau Lombok dan di selatan Pulau Lombok.
1.2 Permasalahan Kegiatan eksplorasi minyak bumi memerlukan dana besar dan sumber daya manusia yang handal; 1.3 Saran Pemerintah Pusat mengupayakan kegiatan eksplorasi minyak bumi di Cekungan Lombok Utara dan Selatan pada tahapan lebih detail; 1.4 Tindak Lanjut Pemerintah Pusat mempercepat kegiatan eksplorasi minyak bumi di Cekungan Lombok Utara dan Selatan pada tahapan lebih detail;
2. Bahan Galian 2.1 Potensi Bahan Galian Bahan galian di Provinsi NTB (Gambar 2) Adapun bahan galian sumber daya mineral yang dapat dikembangkan diantaranya : Emas, Mangan, Galena/Timbal dan Bijih Besi (terindikasi di Lombok selatan hasil eksplorasi Indotan Inc.); Marmer, Granodiorit, Batugamping. 2.2 Permasalahan Beberapa lokasi potensi bahan galian khususnya Golongan B belum dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh perusahaan; 2.3 Saran Beberapa lokasi potensi bahan galian khususnya Golongan B agar lebih ditingkatkan penyelidikannya oleh perusahaan; 2.4 Tindak Lanjut Hasil penyelidikan rinci lokasi bahan galian tersebut ditingkatkan menjadi Kontrak Karya.
POTENSI SUMBER DAYA ENERGI
1. Prospek pengembangan panas bumi Nusa Tenggara Barat Panas bumi Propinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari tiga kelompok lokasi kenampakan panas bumi yaitu Sembalun, Huu, dan Marongge (Gambar 3). Ketiga Lokasi panas bumi ini pada umumnya berasosiasi dengan batuan vulkanik. Manifestasi di daerah ini mempunyai temperatur di permukaan antara 35 - 82 °C. Total potensi energi di daerah ini sekitar 144 MWe. a. Daerah Panas Bumi Sembalun Daerah panas bumi Sembalun terletak di timur laut Pulau Lombok yang secara administrative berada di dalam wilayah Kabupaten TK II Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada posisi geografis 8°12'56"- 8°34'15" LS dan 116°27'16"-116°43'28" BT. Perkiraan luas daerah prospek sekitar 6 km2, dan estimasi potensi energi di daerah Sembalun Bumbung sekitar 39 MW (Penyelidikan pendahuluan dilakukan oleh Direktorat Vulkanologi pada tahun 1984, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kebumian rinci oleh Perusahaan Listrik Negara pada tahun 1993) b. Daerah Panas Bumi Hu’u Daerah panas bumi Hu’u secara administratif terletak di dalam wilayah Kecamatan Daha, Kabupaten TK. II Dompu, Nusa Tenggara Barat pada posisi geografis 8°51'06" - 8°53' 00" LS dan 118° 29'05" - 118°29'51" BT. Luas daerah prospek sekita 9 Km2, estimasi potensi energi sekitar 99 MW. (Penyelidikan pendahuluan dilakukan oleh Direktorat Vulkanologi pada tahun 1981, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kebumian rinci oleh Perusahaan Listrik Negara pada tahun 1995 dan Dit. Inventarisasi Sumberdaya Mineral tahun 2004). c. Daerah Panas Bumi Marongge Daerah panas bumi Marongge secara administratif terletak di dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Estimasi temperatur reservoar berdasarkan hasil perhitungan geothermometer dengan menggunakan silika mixing sekitar 102°C. Saran pengembangan untuk daerah panas bumi Marongge lebih ditekankan pada pemanfaatan langsung untuk industri pariwisata seperti kolam renang (Penyelidikan pendahuluan dilakukan oleh Direktorat Geologi - 1975 dan Vulkanologi - 1996).
2. Permasalahan 2.1 Kebijakan Fiskal Pengusahaan panas bumi untuk existing contract berlandaskan UU MIGAS 8/1991 dan Kepmen KEU 776/KMK.04/1992, dimana "barang operasi yang diimpor oleh pengusaha untuk keperluan pengusahaan sumber daya panas bumi tidak dipungut bea masuk, PPN, pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan". Perlakuan khusus terhadap panas bumi menjadikan tahun 90-an sebagai era "booming" investasi di bidang panas bumi. Sedangkan kebijakan perpajakan saat ini tidak lagi memberlakukan insentif di atas. Pembayaran bagian pemerintah sebesar 34% setelah memenuhi Net Operating Income (N0I) sangat menarik bagi pengembang panas bumi. Kebijakan baru dari beberapa PEMDA berupa pajak daerah dan pungutan-pungutan restribusi daerah merupakan biaya tambahan bagi pengembang. Kebijakan tentang pemegang IUP panas bumi yang baru untuk membayar iuran tetap, iuran produksi dan royalti mengakibatkan berkurangnya bagian untuk pengembang. Hasil simulasi yang dilakukan oleh pengembang menunjukan besaran pembayaran bagian pemerintah dan pemerintah daerah berkisar 42% sampai 44%. 2.2 Investasi Awal Besar Pengembangan panas bumi sangat padat modal terutama pada tahap awal yaitu tahapan eksplorasi yang berdampak kepada aspek pembiayaan dan nilai dari keseluruhan proyek serta penentuan harga steam yang diperoleh. Seperti semua eksplorasi sumberdaya alam, eksplorasi panas bumi juga beresiko tinggi. Keterdapatan reservoar panas bumi dibentuk oleh tatanan dan kondisi geologi yang komplek.Tidak ada garansi bahwa pemboran eksplorasi atau pemboran produksi akan mendapatkan fluida panas yang ditargetkan. Pengembang harus siap baik mental maupun finansial menerima eksplorasi sebagai kegiatan yang mengandung resiko. 2.3 Harga Jual Uap dan Listrik Harga jual listrik atau uap dari pembangkit listrik tenaga panas bumi saat ini secara keekonomian belum begitu menarik bagi investor. Harga jual uap berkisar antara 3,7 cents USS/kWh sampai dengan 3,8 cents US$/kWh. Sedangkan harga jual listrik berkisar antara 4,20 cents USS/kWh sampai 4,44 cents US$/kWh dengan eskalasi 1,5% per tahun.
3. Saran 3.1 Kebijakan Fiskal Pemerintah memberlakukan insentif pajak kepada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi; 3.2 Harga Jual Uap dan listrik Harga jual listrik atau uap dari pembangkit listrik tenaga panas bumi lebih kompetitif dengan harga jual listrik dari sistem pembangkit yang lain. 4. Tindak Lanjut Agar Pemerintah Pusat mempercepat pengembangan panas bumi dengan cara mencari investor yang berminat dan diberi insentif pajak.
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM I. Konservasi Airtanah 1.1 Cekungan Airtanah Mataram – Selong Sebaran Cekungan Airtanah Mataram – Selong ini berada dibagian tengah Pulau Lombok dengan luas mencapai 2.366 km², mencakup wilaya Kota Matara, serta sebagian wilayah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur. Potensi airtanah bebas mencapai 662 m³/tahun dan airtanah tertekan 8 juta m³/tahun. Berdasarkan hasil analisa dari data primer maupun data sekunder, maka Cekungan Air Tanah Mataram – Selong ini terbagi menjadi dua kelompok area, yaitu daerah lepasan (discharge area) dan daerah imbuhan (recharge area). Berdasarkan pembagian zona konservasi air tanah, maka CAT Mataram-Selong terbagi menjadi 5 (lima) zona konservasi yaitu : 1. Zona Aman – Potensi Tinggi (Zona I) 2. Zona Aman – Potensi Sedang (Zona II) 3. Zona Aman – Potensi Rendah (Zona III) 4. Zona Aman – Potensi Rendah pada Akuifer bagian atas dan potensi 5. Daerah Resapan (Zona V) 1.2 Cekungan Airtanah Tanjung – Sambelia Cekungan ini melampar di bagian utara P. Lombok dengan luas sekitar 1.124 Km2, mencakup sebagian wilayah Kab. Lombok Barat dan Kab. Lombok Timur. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 224 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 22 juta m3/tahun. Berdasarkan hasil analisa dari data primer maupun data sekunder, maka Cekungan Air Tanah Tanjung-Sambelia ini terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu daerah lepasan (discharge area) dan daerah imbuhan (recharge area). Berdasarkan pembagian zona konservasi air tanah, maka CAT Tanjung ini terbagi menjadi 4 (empat) zona konservasi, yaitu: 1. Zona Aman - Potensi Tinggi (Zona I) 2. Zona Aman - Potensi Sedang 3. Zona Aman – Potensi Rendah 4. Daerah Resapan (Zona IV)
Cekungan airtanah di Pulau Sumbawa meliputi : 1.3 Cekungan Airtanah Sumbawa Besar Cekungan ini melampar di bagian barat P. Sumbawa dengan luas sekitar 1.404 Km2, mencakup wilayah Kab. Sumbawa. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 183 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 25 juta m3/tahun. 1.4 Cekungan Airtanah Empang Cekungan ini melampar di bagian selatan P. Sumbawa dengan luas sekitar 345 Km2, mencakup wilayah sebagian Kab. Sumbawa dan Kab. Dompu. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 135 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 3,0 juta m3/tahun. 1.5 Cekungan Airtanah Pekat Cekungan ini melampar di bagian utara P. Sumbawa dengan luas sekitar 977 Km2, mencakup wilayah Kab. Dompu dan Kab. Bima. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 220 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 10 juta m3/tahun. 1.6 Cekungan Airtanah Sanggar - Kilo Cekungan ini melampar di bagian utara P. Sumbawa dengan luas sekitar 1.419 Km2, mencakup wilayah Kab. Bima Kab. Dompu. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 320 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 14 juta m3/tahun. 1.7 Cekungan Airtanah Dompu Cekungan ini melampar di bagian tengah P. Sumbawa dengan luas sekitar 375 Km2, mencakup wilayah Kab. Dompu. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 63 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 6,0 juta m3/tahun. 1.8 Cekungan Airtanah Bima Cekungan ini melampar di bagian tengah P. Sumbawa dengan luas sekitar 1.102 Km2, mencakup wilayah Kab. Bima dan sebagian Kab. Dompu. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 165 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 16 juta m3/tahun. 1.9 Cekungan Airtanah Tawali - Sape Cekungan ini melampar di bagiantimur P. Sumbawa dengan luas sekitar 363 Km2, mencakup wilayah Kab. Bima. Potensi airtanah bebas terhitung lebih kurang 36 juta m3/tahun, sedangkan airtanah tertekan 3,0 juta m3/tahun. Cekungan airtanah di Pulau Sumbawa secara bertahap akan dilakukan zonasi konservasi airtanah dengan skala peta 1 : 100.000. II. Permasalahan 1. Pengendalian pengambilan airtanah dan perlindungan daerah resapan cekungan airtanah di P.lombok, baik untuk Cekungan Airtanah Mataram – Selong maupun Cekungan Airtanah Tanjung – Sambelia dengan pembagian zona konservasi tersebut di atas belum dapat diefektifkan, karena belum ada regulasi yang mengaturnya; 2. Sebagian penduduk masih memanfaatkan airtanah untuk keperluan airminum dan rumahtangga, sementara sistem sanitasi terutama di aderah padat penduduk buruk; 3. Maraknya pembukaan lahan di wilayah zona resapan airtanah yang tidak terkendali dengan melakukan penebangan hutan secara ilegal;
III. Saran 1. Perlu adanya regulasi yang mengatur cekungan airtanah agar pengam-bilan airtanah dan perlindunghan daerah resapan airtanah terkendali; 2. Perlu dilakukan pemantauan kualitas dan kuantitas air tanah secara periodik, terutama di wilayah padat pemukiman dan industri. 3. Pembukaan/perubahan lahan di daerah resapan harus segera diantisipasi untuk menghindari terjadinya penurunan kualitas dan kuantitas air tanah. IV. Tindak Lanjut 1. Pemerintah Daerah segera menyusun regulasi yang mengatur cekungan airtanah agar pengambilan airtanah dan perlindunghan daerah resapan airtanah terkendali; 2. Program pemantauan kualitas dan kuantitas air tanah secara periodik, terutama di wilayah padat pemukiman dan industri. 3. Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penertiban pembukaan/perubahan lahan ilegal di daerah resapan.
1.2. Konservasi Lahan Bekas Tambang Batu Apung di Kabupaten Lombok Barat Dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penggalian/penambangan yang mengganggu secara fisik tidak terlalu mengganggu, sedangkan dampak secara langsung adalah limbah padat seperti debu yang berpengaruh pada mata dan pernafasan para pekerja. Sedangkan dampak pencemaran adalah pengeruhan air dan terjadinya pendangkalan saluran air/sungai. Dari hasil analisa di laboratorium menunjukkan limbah cair hasil pencucian yang diambil sampelnya tidak ada indikasi air asam tambang, hal ini terlihat dari uji Ph di atas 7,1 begitu juga adanya logam besi (fe), yang terlarut kebanyakan sangat kecil ≤ 1 gr/l dan hanya beberapa > 2 gr/l bahkan sampai 10 gr/l. Dari Analisis parameter lain seperti temperatur, DO, DHL dan TDS masih dalam kondisi normal karena sebagian besar kegiatan masih berskala kecil. Sedangkan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan prosesing/pencucian terhadap hewan seperti sapi, kambing, kerbau dan ayam tidak banyak berpengaruh. Dengan adanya kegiatan penambangan dan pencucian/pengolahan batuapung, lahan yang dulunya sulit ditanami, dengan melaksanakan sistem reklamasi yang benar, maka lahan akan akan bertambah subur sehingga dapat ditanami. Untuk mendapatkan bahan dengan data berupa gambar atau photo silakan download dihalaman berikutnya:
Download POTENSI SUMBER DAYA MINERAL YANG DAPAT DIKEMBANGKAN DI PROVINSI NTB
|
saya mengharapakan......!!!!!!!! kepa...
PLTS PJU ( Penerangan Jalan Umum) mer...
SUMBAWA TAI..!!! Penduduknya SOMBON...
Saya selaku putra daerah Pintupohan p...