Sabtu, 11 September 2010
Home Regulasi Surat Edaran SE Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009
SE Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 01 Juni 2009 08:37

 

Surat Edaran ( SE ) Dirjen Minerba dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009 Tentang Perizinan pertambangan mineral dan batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU No. 4 tahun 2009

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Derektur Jenderal Meneral, Batubara dan Panas Bumi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 03E/31/DJB/2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 Januari 2009.

SE ini dikeluarkan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (tertuang didalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), dalam penyelenggaraan urusan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebelum terbitnya peraturan pemerintah  sebagai pelaksanaan UU PMB 2009 dengan ketentuan sebagai berikut:

A.      Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal berikut:

1.       Kuasa Pertambangan (KP) yang telah ada sebelum berlakunya UU PMB 2009, termasuk  peningkatan tahapan kegiatannya tetap diberlakukan sampai jangka waktu berkahirnya KP dan wajib disesuaikan menjadi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) berdasarkan UU PMB 2009 paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PMB 2009

2.       Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU PB 2009

3.       Berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi atas semua permohonan peningkatan tahap kegiatan Kuasa Pertambangan termasuk perpanjangannya untuk diproses sesuai dengan UU PMB 2009

4.       Menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jendral Mineral, Batubara dan Panas Bumi semua permohonan Kuasa Pertambangan yang telah diajukan,  dan telah mendapat persetujuan pencadangan wilayah sebelum berlakunya UU PMB 2009, untuk dievaluasi dan diverifikasi dalam rangka mempersiapkan Wialyah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang nasional, paling lama 1 (satu) bulan Sejak SE diterbitkan.

5.       Memberitahukan kepada para pemegang KP yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU PMB 2009 harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP sampai dengan jangka waktu berakhirnya KP untuk mendaatkan persetujuan pemberi Izin KP, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi

6.       Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinayatkan batal dan tidak berlaku

7.       Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi akan mengeluarkan format penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi

8.       Permohonan baru Surat Izin Pertambangan Daerah bahan galian golongan C termasuk perpanjangannya yang diajukan sebelum berlakunya UU PMB 2009, tetap diproses menjadi IUP sesuai dengan UU PMB 2009 setelah berkoordinasi dengan Gubernur.

 

B.      Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 UU PMB 2009, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya UU PMB 2009 harus membetuk Badan Hukum Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses IUP sesuai dengan UU PMB 2009.



SE Nomor 03.E/31/DJB/2009 Silakan Download disini

Dowload Lainnya

Surat Dirjen Minerba Nomor 1053/30/DJB/2009 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Download disini

Contoh Format IUP Operasi Produksi Download Disini 

Contoh Format IUP Operasi Explorasii Download Disini 

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Tresna widya  - Mining Engineer   |110.139.159.xxx |2010-01-13 17:26:00
Ternyata mencari informasi melalui internet sangat efektip dan efisien
rika  - tr yaimakasih   |118.96.252.xxx |2010-07-13 16:52:19
terimakasih, sangat memudahan saya dalam mencari data
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
LAST_UPDATED2
 

Pesan Singkat

Archives
30/08 03:06davidRS
30/08 03:05davidrumah
30/08 03:05davidbiaya
30/08 03:05davidperkemnangan sakit
30/08 03:05davidrumah
30/08 03:05davidperkembangan
30/08 03:05davidbiaya
30/08 03:05davidperkembangan harga kaca mata
25/07 00:22Abraham Litinau * Abraham Litinau PT Pathi Resources yang telah mengantongi Ijin Eksploirasi dari Gubernur NTT telah melakukan pemboran kurang lebih di 44 titik di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti. Masyarakat Sumba Timur menolak keras karena gunung wanggameti adalah satu-satunya sumber air yang menghidupi manusia , binatang dan tumbuh-tumbuhan di wilayah itu. DPRD NTT melalui fraksi-Fraksi telah meminta Gubernur NTT untuk mencabut ijin eksploirasi Tambang rersebut karena tegakan hutan disumba hanya tersisa 6% .
24/07 23:02abraham litinaumohonh keseriuasan gubernur NTT dalam menanggapi persoalan tambgang di kawasan hutan lai wanggi wanggameti kab.sumba timur

Komentar

 

Agenda

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2