|
Rancangan PP Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
|
|
|
Oleh Administrator
|
|
Senin, 01 Juni 2009 08:40 |
|
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN 2009
TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 84, Pasal 103 ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 116 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Dowload lengkap versi Indonesia - English
|
|
LAST_UPDATED2 |
Semua komentar senior manajer ekstern...
saya mengharapakan......!!!!!!!! kepa...
PLTS PJU ( Penerangan Jalan Umum) mer...
SUMBAWA TAI..!!! Penduduknya SOMBON...