Jumat, 03 September 2010
Home Berita Interview BW: Paradigma Kebijakan Energi Kita Tak Berpihak Rakyat, Hukum Masih Sekedar Instrumen
BW: Paradigma Kebijakan Energi Kita Tak Berpihak Rakyat, Hukum Masih Sekedar Instrumen PDF Cetak E-mail
Oleh NJ Salam   
Kamis, 25 Juni 2009 07:01

Jakarta, Tambangnews.com.- Kebijakan Energi di Republik Indonesia dinilai masih jauh berpihak pada kepentingan rakyat
Demikian Bambang Widjojanto mengatakannya saat tambangnews berkesempatan mewawancarai salah satu publik figur hukum Indonesia ini ketika dalam perjalanan dengan kereta listrik dari stasiun Depok Lama menuju kantor Widjojanto,Sonhadji&Associates (WSA) Law Firm Cityloft Sudirman Jakarta dipagi yang sedikit mendung (29/1).

Setelah betegur sapa sebelum kereta tiba memulai dengan menjelaskan kondisi dunia perhukuman Indonesia saat ini yang kompleks. Terutama soal paradigma hukum yang digunakan negara dalam soal-soal yang mengatur hajat hidup orang banyak seperti sektor energi, pangan, keuangan yang menjadi soal kedaulatan bangsa dan nagara.

Dijelaskan oleh pria yang akrab disapa BW oleh kalangan aktivis bahwa  dalam  masalah kebijakan-kebijakan eksploitasi sumber-sember energi minyak, gas berikutnya panas bumi (geothermal) dan pertambangan seperti emas, nikel, tembaga serta batubara. "Masih ada kecurangan disana-sini yang dilakukan oleh negara, di sisi lain kita tidak selalu menyalahkan pengusaha karena mereka telah memenuhi prosedur perijinan atau kontrak karya dengan sistem hukum yang berlaku di negara kita yang normatif itu." katanya saat kereta tiba.

Tambangnews melanjutkan bincang-bincang dengan laki-laki berjenggot ini dalam perjalanan tanpa ada gangguan.

Hukum kita masih sekadar instrumen saja. Proses instrumenisasi ini telah lama dilakukan agar kepentingan-kepentingan yang bermain mendapat pembenaran hukum. Bisa kita lihat dari kasus-kasus yang ada, negara dan pengusaha selalu dimenangkan ketika berhadapan dengan rakyanya sendiri, contoh yang masih segar dalam ingatan soal  rakyat Teluk Buyat versus operator tambang emas PT Newmont Minahasa, berujung ke kemenangan perusahaan.

Energi dan polusi juga ibarat dua sisi mata uang, bagaimana dampak kerusakan lingkungan akibat ekploitasi pertambangan, lalu polusi akibat penggunaan bahan bakar minyak, kondisi Jakarta ini menjadi contoh yang baik bagaimana negara harus mempunyai ketegasan dalam merubah paradigmanya yang terimplementasi dalam kebijakan-kebijakan yang komprehensif dalam semua aspek baik itu politik, ekonomi, energi, pangan, keuangan dan seterusnya.

"Investasi sih boleh-boleh saja, tapi pemahaman tentang politik kebijakan jangan separuh-paruh, biar rakyat tak menanggung  kebebalan yang negara buat."katanya.

Proses pembuatan hukum tidak lepas dari bagaimana pemahaman para Legislator dan kelompok-kelompok kepentingan yang selama ini telah digemukkan secara ekonomi tentang politik kebijakan yang menempatkan rakyat secara adil sesuai amanat pasal 33 UUD 1945. Keadilan yang jelas keberpihakannya kepada rakyat contohnya upah buruh dan benih dan pupuk bagi petani, ketergantungan negara kepada pasar energi dengan alat tukar dolar, serta akses publik untuk kontrol kebijakan.

Soal produk kebijakan, "Di tataran pemahaman teks saja masih kacau, sehingga konteks dan substansinya lepas."tutupnya diketerbatasan waktu karena kereta telah sampai stasiun tujuan, kita harus berpisah menuju tujuan masing-masing.  (Denho)

 Profil Bambang Widjojanto
Bambang Setelah menyelesaikan studi di Universitas Jayabaya pada tahun 1984 beliau menempuh berbagai pendidikan formal maupun non formal yang terkait dengan hak azasi manusia, di USA dan Utrecht University, Netherland. Pada tahun 2001 menempuh program postgraduate di School of Oriental and Africand Studies, London University. Karena ketekunannya di bidang hak azasi manusia, pada tahun 1993 beliau memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award. Pada tahun 2002 menjadi konsultan anti KKN di Partnership of Governance Reform dan sampai saat ini bergabung dalam Tifa Foundation, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan di Commission for Missing Person and Violent Action (KONTRAS). Karya tulisnya mengenai korupsi dan hak azasi sering dimuat di koran-koran dan majalah terkemuka Indonesia, seperti Kompas, Suara Pembaharuan, The Jakarta Post, Jawa Post dan Tempo.

 

 

SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
indro  - setujuu   |125.164.227.xxx |2009-07-03 01:54:55
bener bang, ni lagi marak pembagian tabung kecil masyarakat desa desa
menyambutnya dengan suka cita. mereka mengambil ramai2x ke balai desa dengan
tertib sambil tersenyum. tdk tahu lagi setelah abis apa mereka mo ngisi ulang.
karena menurut perkiraan saya tempat yang jual itu nanti kan jauh jdi apa gak
susah mereka belinya. apa tidak diarahkan saja untuk masyarakat desa di kasih
pengepres minyak jarak sengan tangan saja. apa tdk lebih baik begitu
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Pesan Singkat

Archives
30/08 03:06davidRS
30/08 03:05davidrumah
30/08 03:05davidbiaya
30/08 03:05davidperkemnangan sakit
30/08 03:05davidrumah
30/08 03:05davidperkembangan
30/08 03:05davidbiaya
30/08 03:05davidperkembangan harga kaca mata
25/07 00:22Abraham Litinau * Abraham Litinau PT Pathi Resources yang telah mengantongi Ijin Eksploirasi dari Gubernur NTT telah melakukan pemboran kurang lebih di 44 titik di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti. Masyarakat Sumba Timur menolak keras karena gunung wanggameti adalah satu-satunya sumber air yang menghidupi manusia , binatang dan tumbuh-tumbuhan di wilayah itu. DPRD NTT melalui fraksi-Fraksi telah meminta Gubernur NTT untuk mencabut ijin eksploirasi Tambang rersebut karena tegakan hutan disumba hanya tersisa 6% .
24/07 23:02abraham litinaumohonh keseriuasan gubernur NTT dalam menanggapi persoalan tambgang di kawasan hutan lai wanggi wanggameti kab.sumba timur

Agenda

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2