|
Jakarta, Tambangnews.com - Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah Pemerintah Negara Bagian Minessotta, AS, yang memberlakukan larangan penggunaan biodiesel sawit sejak 1 Juni 2009. Meski larangan itu hanya berlaku di negara bagian itu saja, namun pemberlakuannya tanpa pemberitahuan awal satu tahun sebelumnya.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pertanian telah menjelaskan kepada Pemerintah Amerika Serikat pada saat kunjungan resmi 25-26 Mei 2009 lalu bahwa penanaman hutan sawit di Indonesia sudah memenuhi azas sustainable palm oil, kata Menteri Pertanian Anton Apriyantono dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/6). Mentan menjelaskan, larangan tersebut hanya berlaku di negara bagian tersebut, dan bukan merupakan kebijakan Pemerintah Federal AS, melainkan hanya kebijakan aturan otonomi negara bagian. Alasan pemberlakuan ketentuan itu, menurut Mentan, terkait isu lingkungan. Pihaknya menyesalkan ketentuan tersebut karena diberlakukan tanpa pemberitahuan awal satu tahun sebelumnya. Bahkan ketentuan itu juga tanpa pemberitahuan/notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Ia mengkhawatirkan ketentuan itu akan diikuti oleh negara bagian AS lain. Isu yang dituduhkan, katanya, terkait pemanfaatan gambut, pembunuhan satwa liar dan pembakaran hutan. Dijelaskan, selama ini ekspor CPO dan biodiesel Indonesia ke AS tidak ekspor langsung, melainkan melalui negara ketiga. Produk CPO dan biodiesel yang masuk ke AS dipasok oleh Wilmar Internasional. "Permasalahan dagang ini sekarang sedang difollow up oleh Kedubes Indonesia di AS. Namun hingga saat ini belum ada kabar apakah setelah pihak Indonesia menjelaskan persoalan itu larangan itu sudah dicabut atau belum," kata Mentan Anton Apriyantono. Sementara itu Dirjen Perkebunan Deptan Achmad Manggabarani menjelaskan, penjualan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) Indonesia ke Eropa pada Januari 2010 juga akan terganjal isu lingkungan mengenai carbon footprint (jejak karbon). Carbon footprint adalah angka yang menunjukkan kontribusi suatu produk bahan bakar nabati dalam menghasilkan gas rumah kaca (satuannya adalah CO2 equivalent per tahun). Uni Eropa mensyaratkan emisi gas buang produksi bahan bakar nabati harus mencapai level 35 persen. Sementara itu Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Derom Bangun, mengatakan, acuan kadar 35 persen itu menggunakan perbandingan minyak sawit dengan bahan bakar energi fosil, seperti solar, dalam mengeluarkan karbon dioksida. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Jerman untuk menyelesaikan masalah itu. Derom menambahkan, acuan 35 persen itu sangat sulit dipenuhi. Alasannya, apabila semua limbah minyak kelapa sawit diolah, maksimal hanya bisa mencapai 32 persen, sedangkan pengolahan minyak kelapa sawit tanpa pengawasan hanya bisa mencapai 16 persen. "Kenapa 35 persen? Itu dari mana angkanya?" tanyanya. Ia mengatakan bahwa Indonesia harus melakukan penelitian, dan hasilnya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan negosiasi dengan Uni Eropa. Perusahaan yang bisa memberi sertifikasi itu adalah Sucofindo. Saat ini, katanya, hanya PT Musi Mas yang sudah mendapatkan sertifikasi untuk dua pabriknya di Riau, sedangkan PT Hindoli di Sumatera Selatan masih menunggu sertifikasi. Derom menambahkan bahwa penjualan sawit mentah Indonesia kini mengalami penurunan akibat krisis global. Produksi minyak sawit pada tahun ini diperkirakan sebanyak 20 juta ton per tahun, konsumsi domestik mencapai 4,5-5 juta ton per tahun, sedangkan sekitar 15 juta ton untuk ekspor. "Target ekspor tersebut sangat berat," katanya. (BIPnewsroom/T.Bhr/ysoel)
|
PLTS PJU ( Penerangan Jalan Umum) mer...
SUMBAWA TAI..!!! Penduduknya SOMBON...
Saya selaku putra daerah Pintupohan p...