Jumat, 03 September 2010
Home Berita Internasional Sengketa Konsesi Ambalat Harus Melalui Perundingan
Sengketa Konsesi Ambalat Harus Melalui Perundingan PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 22 Juni 2009 22:30
Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri Luar Negeri Hasan  Wirayuda menegaskan, penyelesaian sengketa perairan Ambalat  antara Indonesia dan Malaysia harus diselesaikan melalui perundingan, dan itu sejalan dengan Konsep Hukum Laut Internasional 1982.

“Kedaulatan Indonesia adalah pada laut wilayah 12 mil di luar garis pangkal, sedangkan perairan Ambalat  jauh dari garis pangkal 12 mil yang menjadi kedaulatan Indonesia,” Jelasnya dalam acara raker dengan Komisi I  DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6)

Menurut Wirayuda Indonesia dan Malaysia merupakan anggota yang mengakui konsep hukum laut internasional itu.

Menlu membenarkan bahwa di luar garis pangkal 12 mil, Indonesia masih memiliki hak tertentu hingga 24 mil, terutama sebagai negara maritim, khususnya di bidang milter, imigrasi, karantina, kesehatan dan sumber daya pengelolaan alam.

“Kemudian di luar 24 mil dari garis pangkal, Indonesia boleh mengklain sebagai kawasan zona ekonomi eksklusif yang  terkait dengan kolom air yang terkait dengan kekayaan ikan, termasuk di bawahnya sebagai  batas landas kontinen. Dan negara boleh mengklaim kekayaan miniral di bawahnya,” jelasnya.

Ditambahkannya karena keberadaan kekayaan mineral ada permukaan bawah laut, maka negara tidak mempunyai kedaulatan, karena hak berdaulat negara hanya untuk mengelola mengambil sumber-sumber di landasan kontinennya.
          
“Sehingga kalau bicara masalah Ambalat, bukan sengketa kedaulatan, tapi sengketa landas kontinen,” kata Menlu mempertegas yang dimaksud dengan Ambalat bukan lah nama pulau, melainkan sebuah kawasan nama konsesi

Diuraikannya tahun 1979 Malaysia mengklaim kawasan konsesi Ambalat sebagai wilayahnya, namun Mahkamah Internasional pada tahun 2008 mengesampingkan peta yang dibuat Malaysia.

"Sampai Saat ini Indonesia dan Malaysia masih berdebat tentang garis batas itu, dan kita harus berhat-hati." papar Wirayuda. (tn03)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
adi   |61.5.45.xxx |2010-04-14 03:38:27
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Pesan Singkat

Archives
30/08 03:06davidRS
30/08 03:05davidrumah
30/08 03:05davidbiaya
30/08 03:05davidperkemnangan sakit
30/08 03:05davidrumah
30/08 03:05davidperkembangan
30/08 03:05davidbiaya
30/08 03:05davidperkembangan harga kaca mata
25/07 00:22Abraham Litinau * Abraham Litinau PT Pathi Resources yang telah mengantongi Ijin Eksploirasi dari Gubernur NTT telah melakukan pemboran kurang lebih di 44 titik di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti. Masyarakat Sumba Timur menolak keras karena gunung wanggameti adalah satu-satunya sumber air yang menghidupi manusia , binatang dan tumbuh-tumbuhan di wilayah itu. DPRD NTT melalui fraksi-Fraksi telah meminta Gubernur NTT untuk mencabut ijin eksploirasi Tambang rersebut karena tegakan hutan disumba hanya tersisa 6% .
24/07 23:02abraham litinaumohonh keseriuasan gubernur NTT dalam menanggapi persoalan tambgang di kawasan hutan lai wanggi wanggameti kab.sumba timur

Agenda

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2