Jumat, 12 Maret 2010
Home Berita Internasional Sengketa Konsesi Ambalat Harus Melalui Perundingan
Sengketa Konsesi Ambalat Harus Melalui Perundingan PDF Cetak E-mail
Oleh Administrator   
Senin, 22 Juni 2009 22:30
Jakarta, Tambangnews.com.- Menteri Luar Negeri Hasan  Wirayuda menegaskan, penyelesaian sengketa perairan Ambalat  antara Indonesia dan Malaysia harus diselesaikan melalui perundingan, dan itu sejalan dengan Konsep Hukum Laut Internasional 1982.

“Kedaulatan Indonesia adalah pada laut wilayah 12 mil di luar garis pangkal, sedangkan perairan Ambalat  jauh dari garis pangkal 12 mil yang menjadi kedaulatan Indonesia,” Jelasnya dalam acara raker dengan Komisi I  DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6)

Menurut Wirayuda Indonesia dan Malaysia merupakan anggota yang mengakui konsep hukum laut internasional itu.

Menlu membenarkan bahwa di luar garis pangkal 12 mil, Indonesia masih memiliki hak tertentu hingga 24 mil, terutama sebagai negara maritim, khususnya di bidang milter, imigrasi, karantina, kesehatan dan sumber daya pengelolaan alam.

“Kemudian di luar 24 mil dari garis pangkal, Indonesia boleh mengklain sebagai kawasan zona ekonomi eksklusif yang  terkait dengan kolom air yang terkait dengan kekayaan ikan, termasuk di bawahnya sebagai  batas landas kontinen. Dan negara boleh mengklaim kekayaan miniral di bawahnya,” jelasnya.

Ditambahkannya karena keberadaan kekayaan mineral ada permukaan bawah laut, maka negara tidak mempunyai kedaulatan, karena hak berdaulat negara hanya untuk mengelola mengambil sumber-sumber di landasan kontinennya.
          
“Sehingga kalau bicara masalah Ambalat, bukan sengketa kedaulatan, tapi sengketa landas kontinen,” kata Menlu mempertegas yang dimaksud dengan Ambalat bukan lah nama pulau, melainkan sebuah kawasan nama konsesi

Diuraikannya tahun 1979 Malaysia mengklaim kawasan konsesi Ambalat sebagai wilayahnya, namun Mahkamah Internasional pada tahun 2008 mengesampingkan peta yang dibuat Malaysia.

"Sampai Saat ini Indonesia dan Malaysia masih berdebat tentang garis batas itu, dan kita harus berhat-hati." papar Wirayuda. (tn03)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Pesan Singkat

Archives
05/03 11:33indahda yang bisa ngasih tau gak, ijin pertambangan di Sumbawa ada berapa yah?
01/03 16:34beibbko bisea pertambangan di indonesia jd amburadul....cobajdnyasalahkan cpp
17/02 00:03IEANTolong upload PP no. 22 tahun 2010 dan PP no 23 tahun 2010 dong.
16/02 16:26ghifabos apa sudah punya PP pertambangan no. 22 tahun 2010
11/02 00:30ukyuu no 4 2009 ko sdh dilaksanakan sementara belum ada ppx
11/02 00:29ukytambang rakyat ko disamakan dgn tambangan besar
09/02 14:33Rulngga ngerti deh..
09/02 14:33Rulnggak nger ti deh..
03/02 12:46ajothe jak anjing!!
29/01 10:22akhmadpp uu no 4 2009 kapan keluarnya?

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3