| Daerah Menolak Pusat |
|
|
|
| Oleh Administrator |
| Jumat, 21 Agustus 2009 08:40 |
Ketegasan tiga Pemerintah Daerah Di NTB yang menolak Keinginan Pemarintah Pusat untuk mengiasai 14 persen saham PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang didivestasi tahun 2008 - 2009 patut dicermati sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak daerah yang selama ini diamputasi.Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor andalan Pemerintah Indonesia untuk memperbesar pendapatan negara, namun sejarah selalu mengukir dimana posisi daerah penghasil lebih banyak mendapat dampak negatif daripada positifnya. Perjuangan daerah penghasil malah bisa berujung pada upaya ekstrim yakni membentuk kedaulatan sendiri dalam bentuk negara, ini bisa terlihat dari upaya sebagian kelompok yang ada di tanah Papua dan Aceh. Keinginan mereka untuk melepaskan diri dari NKRI tak lepas dari pembangian hasil perut bumi yang tidak adil antara pusat dan daerah penghasil. Kembali kepada upaya Pemprov NTB, Pemda Kabupaten Sumbawa dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menginginkan seluruh divestasi saham PTNNT yang dilepas akan menjadi hak daerah merupakan akumulasi dari peran daerah yang selama ini hanya dijadikan penonton untuk mengolah kekayaannya sendiri. Pemerintah Daerah bukan berbenturan dengan Investor tapi lebih tepatnya berbenturan dengan kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Divestasi PTNNT pasaca putusan Arbitrase persoalannya tambah rumit tatkala pemerintah pusat ikut menentukan siapa yang berhak mengakuisisi saham yang dilepas oleh PTNNT. Upaya 3 Pemda di NTB untuk mendapatkan secara utuh semua saham yang dilepas oleh PTNNT terus berlangsung, bahkan ketiganya telah meminta dukungan DPR RI agar porsi daerah dikedepankan. Secara tegas 3 Pemerintah daerah di NTB menolak keputusan Pemerintah pusat yang ingin mengambil alih saham 14 persen saham jatah divestasi 2008 dan 2009 seharga US $ 493 juta atau Rp5 triliun kepada konsorsium BUMN yang dipimpin PT Aneka TambangTbk bersama PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk. "Mengapa Pemerintah Pusat tidur selama ini?" tanya Gubernur NTB menyinggung kenapa sejak awal divestasi Pusat tidak ikut serta dalam konsorsium yang dibentuk 3 Pemerintah Daerah. Pemerintah daerahpun mengacu pada pasal 1 dan 24 Kontrak Karya yang menjadi acuan dan sesuai keputusan arbitrase adalah hak pemerintah daerah. Saat ini Pemerintah Pusat pun masih menginginkan saham 14 persen dikuasai pusat, jika ini terlaksana berarti angan-angan gubernur NTB untuk memperjuangkan hak daerah hanya akan terwujud dengan saham 10 persen yang pembiayaannya ditanggung oleh PT MUlticapital. Batas waktu untuk menentukan siapa yang berhak mengakuisisi saham tersebut masih sampai dengan September 2009, semoga Pusat dan Daerah mencapai titik temu. |





Ketegasan tiga Pemerintah Daerah Di NTB yang menolak Keinginan Pemarintah Pusat untuk mengiasai 14 persen saham PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) yang didivestasi tahun 2008 - 2009 patut dicermati sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak daerah yang selama ini diamputasi.



saya mengharapakan......!!!!!!!! kepa...
PLTS PJU ( Penerangan Jalan Umum) mer...
SUMBAWA TAI..!!! Penduduknya SOMBON...
Saya selaku putra daerah Pintupohan p...