Jumat, 12 Maret 2010
Home Berita Daerah Pasca Penolakan Masyarakat, Status Antam Mengambang
Pasca Penolakan Masyarakat, Status Antam Mengambang PDF Cetak E-mail
Oleh Lukmanul Hakim   
Selasa, 05 Januari 2010 06:42
Sumbawa Besar, Tambangnews.com.- PT. Aneka Tambang (Antam) yang telah mengantongi ijin untuk melakukan survey diwilayah kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa NTB, status kelanjutan surveynya kian tak jelas.  Pasca penolakan operasi tambang emas ini oleh masyarakat. Apalagi pada saat survey penelitian lalu, hanya sedikit titik yang disurvei di wilayah Moyo Utara.
 Demikian dikatakan camat Moyo Utara, Abdul Haris, S.Sos, ketika ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.
Di moyo utara sebut Harris hanya sedikit titik yang disurvey, sebagian besarnya tidak dilakukan survey. Titik terbesar di desa Kuken tidak disurvei. Antam hanya mensurvei di wilayah kecamatan Moyo Hilir. Meski wilayah Moyo Utara juga masuk dalam izin survey Antam.
“sehingga belum jelas kelanjutannya. Apalagi suvei yang mengambil sampel seperti batu harus dibawa ke Jakarta dulu. Setelah itu baru hasilnya diketahui,”ujar Abdul Haris.
Mnurutnya, masyarakat tetap pada sikap awal menolak keberadaan Antam. Hal ini tak lepas dari proses awal masuk yang sudah dinilai salah oleh masyarakat. Mengubah pola fikir dan sikap tersebut tentu cukup susah. Hingga pihaknya melihat belum ada titik terang, mengenai kelanjutan Antam di Moyo Utara.
Seperti yang pernah dimuat harian ini sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Moyo Utara (FMPMU) telah menyatakan sikap menolak rencana eksploitasi tambang di Gunung Olat Cabe dan semua wilayah kecamatan Moyo Utara. Termasuk mengecam rencana kegiatan survey ekplorasi tambang dimaksud. Serta mendesak pemerintah membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 206 tahun 2008 tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasu kepada PT. Antam TBk di wilayah Moyo Utara. (loek)
SocialTwist Tell-a-Friend
Comments
Add New Search
anggodo  - Mrs   |121.52.71.xxx |2010-01-05 16:00:51
berita basi euy??
rahamdiansyah, ST   |125.167.182.xxx |2010-01-29 05:02:46
redaksinya coi...
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Pesan Singkat

Archives
05/03 11:33indahda yang bisa ngasih tau gak, ijin pertambangan di Sumbawa ada berapa yah?
01/03 16:34beibbko bisea pertambangan di indonesia jd amburadul....cobajdnyasalahkan cpp
17/02 00:03IEANTolong upload PP no. 22 tahun 2010 dan PP no 23 tahun 2010 dong.
16/02 16:26ghifabos apa sudah punya PP pertambangan no. 22 tahun 2010
11/02 00:30ukyuu no 4 2009 ko sdh dilaksanakan sementara belum ada ppx
11/02 00:29ukytambang rakyat ko disamakan dgn tambangan besar
09/02 14:33Rulngga ngerti deh..
09/02 14:33Rulnggak nger ti deh..
03/02 12:46ajothe jak anjing!!
29/01 10:22akhmadpp uu no 4 2009 kapan keluarnya?

Artikel Terkait

Komentar

 

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3