Jumlah Deviden Divestasi PTNNT Diragukan
Jakarta, Tambangnews.com.- Pola pembagian dividen Saham PT Newmont Nusatenggara antara tiga Pema di NTB dengan PT Multicapital yang tergabung dalam PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB) dinilai merugikan daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD KSB Fud Syaifuddin, ST, menjelaskan semakin jelas bahwa kinerja Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat diragukan terkait dengan nominal deviden yang diterima oleh Pemda setempat pada saham sebesar 24% di PTNNT.
Diterangkannya PT Multi Capital belum lama ini melansir pada semester pertama tahun 2010 ini telah mendapatkan deviden sebesar US$ 91 juta atau sekitar Rp 820 miliar atas kepemilikan saham 24 persen di PTNNT.
Dengan skema 75% untuk PT Multicapital dan 25% untuk PTMDM seharusnya dividen yang diterima PTMDB sebesar Rp205 miliar. Pola ini kemudian dibagi menjadi tiga dengan komposisi 40% untuk Pemprov NTB, 40% untuk KSB, dan 20% untuk Kabupaten Sumbawa.
Fut melihat terjadi selisih yang sangat besar pada Deviden yang diterima KSB selama ini. yakni hanya Rp.16 miliar.
"Jika berdasarkan nilai Rp205 miliar, maka Pemprov NTB dan KSB memperoleh Rp 82 Milyar, sedangkan Kabupaten Sumbawa sebanyak Rp.41 Milyar." jelas Put.
"Saya selaku sekretaris Komisi II DPRD KSB akan segera menggelar rapat komisi untuk memanggil Bupati KSB Dr. KH. Zulkifli Muhadli, SH, MM serta PTDMB untuk mengklarifikasi persoalan yang semakin tidak jelas skema divestasi dan alokasi penggunaan dana dividen tersebut." pungkas Put.m (sn01)
Dirjen Listrik ESDM Menjadi Tersangka Korupsi
Jakarta, tambangnews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM Jacobus Purwono sebagai tersangka untuk kedua kalinya atas kasus dugaan korupsi dalam dua proyek di Kementrian ESDM.
Juru bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (30/8) mengatakan, dua proyek yang terjadi dalam kurun waktu 2007-2008 dan 2009 ini diduga mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp269 miliar.
“Ia diduga telah memark-up dana dalam proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 dengan nilai total kerugian negara hingga Rp119 miliar,” katanya.
Johan menjelaskan, status tersangka kedua terhadap Jacobus adalah pada proyek yang sama di tahun 2009, keuangan negara yang dirugikan mencapai Rp150 miliar.
Jacobus menyandang status tersangka atas proyek tahun 2007-2008 itu sejak 29 Juni 2010 lalu bersama pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih, sedangkan untuk proyek yang kedua, Jacobus dijerat sebagai tersangka pada 29 Agustus 2010 bersama pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
Johan mengaku, penyidik sudah mengajukan cekal ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM sejak penetapan tersangka pada kasus proyek yang pertama, dan Imigrasi sudah menyatakan status Jacobus sudah dicegah ke luar negeri sejak 25 Juni 2010.
Johan memaparkan, modus yang dilakukan oleh Jacobus hampir sama dalam kedua proyek tersebut. Bersama pejabat komitmen proyek, diduga sudah terjadi kongkalikong lebih dulu dengan vendor soal harga per unit. Rata-rata setiap unit dinaikan harganya Rp1-2 juta.
Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(kominfo/t.Ut/toeb )
Omzet Labaong Mencapai Rp.20 M perhari, Disinyalir Onum Aparat Keamanan Bekengi Labaong 
Sekelompok Orang yang Menamakan dirinya panitia menarik retribusi kendaraan yang masuk
Sumbawa Besar, Tambangnews.com.- Kendati Olat Labaong berkali-kali memperlihatkan kemurkaannya, ambruk dan menelan ratusan nyawa manusia, tetapi peristiwa mengerikan itu tidak membuat jera pelaku illegal mining diiwilayah terkait.
Garis teretorial lintang Utara-Selatan meanjang keberadaan bukit Labaong , memisahkan dua kecamatan yakni kecamatan Lape dan kecamatan Lopok. Bagi penambang yang memiliki lobang tambang dikaki bukit Labaong sebelah Barat, maka jalan pintas yang harus ditempuh melalui jalan masuk di wilayah Langam kecamatan Lpok. Sedangkan penambang dikaki bukit sebelah barat jalan masuknya malalui desa Hijrah kecamatan Lape. Kedua jalan masuk ini dijaga ketat dan bagi siapa saja yang masuk kewilayah Labaong harus membayar karcis Rp5000 per-orang.
Bagi mereka yang membawa kendaraan dikenakan biaya parkir Rp 25000. Penelusuran sumbawanews.com Senin (30/8) dilingkar illegal mining Bukit Labaong, Sejak pintu masuk jalan lintas menuju desa Hijrah ramai dipadati pengendara sepeda motor baik yang menuju ke lokasi Bukit Labaong maupun yang pulang dari areal tambang liar tersebut.
Dikiri kanan jalan sepanjang aliran irigasi pertanian dan sepanjang tepi sungai terlihat alat pemisah batuan emas menggunakan Mercury yang lasim disebut (alat gelondong). Tontonan ini memiliki keunikan tersendiri, begitu banyak jumlah gelondong yang letakanya saling berdekatan, tetapi bagi pengusaha gelondong tidak merasakan terjadinya persaingan tidak sehat.
Pada saat memasuki pitu perkampungan Hijrah Satu (setelah Hijrah dua) hidung kita mulai tercium bau tidak sedap (maaf) bau tinja kering menyebar sampai kedalam perkampungan. Dibawah-bawah kolong rumah penduduk dan dipinggiran jalan nampak parkir ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Informasi yang dikumpulkan Tambangnews.com, setidaknya terdapat 20 pengusaha besar yang menjadi pembeli utama hasil tambang laboang tersebut. Rata-rata satu pembeli emas ini mengeluarkan dana sebesar Rp.1 Milyar sehingga dalam sehari perputaran uang disekitar Olat Labaong mencapai Rp20 Milyar.
Penambangan olat Labaong ini dikuasai penguasa tambang lokal yang menamakan dirinya panitia. Lima orang panitia yang berasal dari masyarakat lokal inilah yang menguasai kebijakan illegal Mining Olat Labaong.
Kepala Kecamatan (Camat) Lape Armawan Jaya yang ditemui diruang kerjanya menjelaskan, kondisi lingkungan diseputar Olat Labaong sangat memprihatinkan, bahkan ancaman longsor yang bakal timbul sangat mengkhawatirkan.
Khususnya pemukiman masyarakat desa Hijrah Dua dan Hijrah Satu sangat rawan tertimpa bencana, apabila suatu ketika nanti dimusim penghujan terjadi longsor.
Kekhawatiran ini disampaikan Armawan Jaya, mengingat posisi perkampungan tepat dikaki bukit yang berjarak sangat dekat dengan areal penambangan. Dengan begitu yakin dia memastikan akan terjadi bencana longsor cukup besar akan menimpa pemukiman warga jika aktifitas ilegal mining Labaong tidak segera ditertibkan.
Menyinggung tentang dampak lingkungan yang ditimbulkan rasidu mercury akibat beroperasinya gelondong dalam jumlah besar, menurut Armawan Jaya, dampak negatif pasti ada baik terhadap manusia maupun ternak dan tanaman. "nasi yang saya makan bersama keluarga, berasnya tidak lagi berasal dari daerah sini begitu juga dengan air minumnya saya minta dikirimi dari Sumbawa. Itupun harus jelas hasil panennya dari daerah mana," ungkap Armawan Jaya prihatin.
Ditanya tentang sikap pemerintah kecamatan terhadap aktifitas illegal mining tersebut, menurut dia sudah berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang resiko, baik konsekwensi hukum maupun terhadap dampak lingkungan. Akan tetapi masyarakat tidak mengindahkannya. Artinya pemerintah kecamatan bersama Muspika setempat sudah kehabisan akal untuk menghentikan aktifitas illegal mining Labaong. Kendati demikian menurut Camat Lape, setiap permasalahan kecil seperti perkelahian dan kasus pencurian sepeda motor cukup banyak yang telah diselesaikan "kalau untuk menertibakan atau menghentikan aktifitas illegal mining bukan lagi menjadi ranah kami,' ujarnya.
Berkaitan dengan bau tidak sedap tinja kering, diakui Camat benar adanya, karena jumlah pelaku penambangan yang mencapai ribuan orang buang hajadnya disembarang tempat.
Bersamaan dengan itu Armawan Jaya juga mengakui penertiban illegal mining Labaong sangat sulit, karena dibelakang pelaku kegiatan ini diduga kuat melibatkan aparat pemerintah dari berbagai kapasitas, termasuk indikasi keterlibatan sindikat mafia pengusaha besar dari luar Sumbawa "tidak jarang pelaku dan pengusaha illegal mining melibat aparat keamanan dari luar Sumbawa," ungkap Armawan Jaya tanpa merinci aparat keamanan dimaksud.
Tidak hanya itu, aktifitas illegal mining juga melibatkan oknum wartawan, LSM,oknum aparat keamanan, aparat pemerintah bahkan oknum anggota Dewan sehingga sangat sistimatis tambahnya.
Armawan berharap, melalui pejabat karteker Bupati Sumbawa sekarang ini akan lahir kiat baru terhadap penyelesaian kasus illegal mining di Olat Labaong. (jayus)
Newmont Komitmen Berdayakan SDM Lokal
Jakarta, Tambangnews.com.- Komitmen PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal akan terus ditingkat seiring dengan masa operasional PTNNT hingga tahun 2024 mendatang.
"Kami tetap komitmen membedayakan SDM lokal, dan ini kami buktikan dalam tim yang saat ini kami ajak dalam acara buka puasa dan silaturrahim masyarakat Sumbawa sejabodetabek." ungkap senior Manager External Relation PTNNT Arif Perdanakusuma dalam acara buka puasa dan silaturrahim di Jakarta, Sabtu (28/8).
Dalam kesempatan tersebut Arif Perdana kusuma mangajak tujuh orang putera Sumbawa yang memegang posisi penting di External Relation dari level Supervisor hingga level Manager. "Beberapa diantara mereka ada yang baru dipromosikan di External Relation." jelas Arif.
Dijelaskannnya untuk program tahun 2010-2011 ada sedikit perbedaan dengan program tahun-tahun sebelumnya,"PTNNT lebih fokus pada cakupan wilayah yang lebih luas selain lingkar tambang terutama pada sektor pendidikan dan ekonomi.
Selain itu PTNNT pada tahun 2010 juga mengeluarkan kebijakan khusus dengan mengalokasikan dana tambahan untuk pengembangan masyarakat dan pembangunan daerah senilai US$ 38juta. "Dana hibah ini diperuntukan untuk Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa." jelasnya.
Dalam kesempatan ini, para undangan berkesempatan melakukan tanya jawab dengan pihak PTNNT terkait dengan operasional dan kebijakan yang dilaksanakan PTNNT selama ini.
Acara ini, selain diikuti oleh masyarakat Sumbawa di Jabodetabek, nampak juga tokoh-tokoh Bima diantara Prof. Dr. Tib Raya Prof. Dr. Burhan P. Magenda, serta calon wakil Bupati Sumbawa Nurdin Ranggabarani. (sn01)
Newmont Bantah Klaim Fukuafu terkait Hak atas Saham Divestasi
JAKARTA, Tambangnews.com.- Newmont Mining Corporation (NEM) membantah sejumlah klaim yang tidak benar oleh PT Pukuafu Indah (PTPI) salah satu pemegang saham nasional di PT Newmont Nusa Tenggara (“PTNNT”), terkait dengan hak saham yang saat ini sedang dalam divestasi.
Blake Rhodes, Vice President & Deputy General Counsel Newmont dalam Siaran persnya menjelaskan baru-baru ini, PTPI mengeluarkan pernyataan publik dan mengklaim berhak untuk memperoleh saham yang telah didivestasikan di PTNNT. Anak perusahaan Newmont dan Sumitomo Corporation (selanjutnya disebut “Anak perusahaan”) mendivetasikan saham ini kepada perusaan nasional lain sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya PTNNT dengan Pemerintah Indonesia dan berdasarkan putusan hakim arbitrase interrnasional pada 2009.
“PTPI sejak lama menginginkan untuk memperoleh saham divestasi,” kata Blake Rhodes.
“Namun Pemerintah Indonesia, jelas memiliki hak pertama untuk membeli berdasarkan Kontrak Karya. Klaim PTPI bertentangan dengan hak prioritas pemerintah.” Kontrak Karya secara tegas menyatakan bahwa PTNNT “…harus memastikan bahwa saham perusahaan yang dimiliki para pemegang saham asing pertama-tama ditawarkan baik untuk dijual maupun diterbitkan kepada Pemerintah ….” jelasnya.
Sepanjang terkait dengan pemenuhan kewajiban divestasi, PTPI sebelumnya dan saat ini tidak memiliki hak pertama untuk membeli guna memperoleh saham divestasi. Selain itu, dalam memenuhi ketentuan divestasi, Newmont sama sekali tidak melanggar kewajiban terhadap PTPI. Sejumlah pernyataan PTPI –termasuk bahwa PTPI telah menyerahkan pembayaran kepada Newmont atas sebagian atau seluruh saham divestasi sama sekali tidak benar karena Newmont tidak pernah menerima pembayaran tersebut. Jika hal itu benar, Perusahaan pasti telah diminta untuk mengungkapkan tentang pembayaran tersebut.
Dijelaskannya Selain pernyataan publik tersebut, PTPI terus mengajukan tuntutan hukum di pengadilan Indonesia melawan Anak Perusahaan dan pihak-pihak lain meskipun telah menandatangani pernyataan pembebasan dan perjanjian untuk tidak melanjutkan tuntutan hukumnya. Sebagai persyaratan untuk memberikan pembiayaan bagi PTPI pada akhir 2009 agar PTPI dapat membayar kewajibannya kepada pihak ketiga, PTPI setuju untuk mencabut klaim memiliki hak pertama untuk membeli saham divestasi dan tidak membuat klaim baru. PTPI telah melanggar kewajiban yang telah ditandantanganinya dengan tidak mencabut tuntutan hukum dan sebaliknya mengajukan tuntutan yang baru, di mana tutuntan pertama diperkirakan akan diputuskan oleh pengadilan negeri pada September. Perusahaan melalui anak perusahaannya telah mengambil sejumlah upaya tambahan untuk melindungi hak-hak hukumnya dan menegakkan perjanjian tersebut.
"Hingga saat ini, 24% saham PTNNT telah dijual oleh Anak perusahaan, sesuai arahan Pemerintah Indonesia melalui pelaksanaan hak pertama untuk membeli, kepada PT Multi Daerah Bersaing, perusahaan yang secara tidak langsung dimiliki oleh PT Bumi Resources dan para pemerintah daerah di mana tambang Batu Hijau beroperasi. Divestasi terakhir 7% saham PTNNT kini tengah berlangsung." pungkas Blake. (sn01)
PLN Ikut Tangani Gangguan Listrik di Bandara Soetta
Jakarta, Tambangnews.com.- PT Angkasa Pura (AP) II tengah berupaya untuk mencegah terjadinya gangguan listrik di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan melibatkan PLN dan melakukan evaluasi SOP serta proses penambahan tenaga teknisi.
“Selain itu akan dilakukan audit kehandalan sistem listrik oleh pihak independen bekerjasama dengan PT PLN, inspeksi ketenagalistrikan instalasi oleh tim Dirjen Listrik dan Pemanfaatan energi Kementerian ESDM,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S Sukono dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI Jakarta, Kamis (26/8).
AP II juga telah melakukan simulasi test power penyulang JIAC I/JIAC II off dari gardu induk PLN Cengkareng ke Mean Power Station (MPS) Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil baik, yang selanjutnya dilakukan MOU untuk pengelolaan listrik di Bandara AP II tersebut.
Adapun fasilitas X-ray terminal I A dan Terminal IIF telah diganti baru, dan kabel bawah tanah yang terganggu juga telah ditangani dan seluruhnya telah dikerjakan pada 10 Agustus 2010 yang lalu.
Selain itu Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pemeriksaan sistem kelistrikan di Bandara Soekarno Hatta dan telah dilakukan kalibrasi setting relay feeder JIA-C/MCB oleh tim bersama dari PLN dan PT Angkasa Pura.
Selama gangguan listrik tersebut terjadi, dampak pada penerbangan berupa delay pada 6 Agustus 2010 dari pukul 04.00-06.00 sebanyak 19 penerbangan dan pada pukul 06.00-10.00 sebanyak 113 penerbangan.
Saat gangguan listrik terjadi, upaya yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan PLN, sembari memobilisasi petugas terminal III, Kargo dan Posko ke terminal I dan II serta melibatkan bantuan Polisi. Termasuk intens menyampaikan pengumuman yakni setiap lima menit sekali dan penyampaian permohanan maaf atas ketidaknyamanan tersebut. (kominfo/Mf)
PLTS PJU ( Penerangan Jalan Umum) mer...
SUMBAWA TAI..!!! Penduduknya SOMBON...
Saya selaku putra daerah Pintupohan p...